Sabtu, 16 Februari 2013

Pelanggaran HAKI di Indonesia

sumber : http://www.indonesiarayanews.com @IRNewscom | Jakarta: YOCKIE Suryo Prayodo dan Debby Nasution, dua musisi senior Indonesia melaporkan kasus pelanggaran hak cipta pada konser penyanyi legendari Chrisye bertajuk 'Kidung Abadi' kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Yockie dan Debby menuding enam pihak bersalah dalam kasus tersebut. "Saya dan Debby melaporkan enam terlapor yakni PT Kompas Gramedia Majalah Live Action (EO), Erwin Gutawa (Music Arranger), para performer seperti Elfonda Once Mekel alias Once, Armand Maulana Cs (Band Gigi), Sophia Latjuba, Metro TV selaku Stasiun TV yang menyiarkan rekaman video konser kidung abadi" ujar Yockie di Markas Polda Metro, Senin (06/08). Menurut Yockie, Erwin Gutawa CS telah melanggar hak cipta delapan lagu ciptaan Yockie dan Debby. Delapan lagu tersebut ialah Juwita, Selamat Jalan Kekasih, Hening dan Resesi ciptaan bersama Yockie, Junaidi dan Erros Djarot. Kemudian lalu khayalku, angin malam, cintaku, dan semusim karya Debby Nasution dan Erros Djarot. "Kalian semua sudah tahu dari awal perkembangannya. Awal mula kasusnya jelas, step by step, peringatan, jumpa pers, hingga somasi. Tapi tidak ada jalan keluar dan solusi kongkrit, jadi kami tempuh jalur hukum" ungkap Yockie menambahkan. Erwin Gutawa CS terlapor dalam laporan bernomor TBL/2757/VIII/2012/PMJ/Ditreskrimsus dan dikenakan pasal 72 ayat 1 jo pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Keterangan itu diutarakan Dedy Kurniadi, pengacara dari Yockie dan Debby yang datang mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat Yockie dan Debby pada dua pertunjukan yang dilakukan Erwin Gutawa CS, 5 April 2012 di Jakarta Convention Center dan 14 April 2012 di Metro TV. "Sampai saat ini seluruh terlapor juga belum ada yang meminta maaf," pungkas Dedy kecewa. [ren/6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar